Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah. (2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai peruntukannya, maka Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
Koreksi Anda