Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAIPENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTATAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (2) Kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. persiapan; b. pelaksanaan. (3) Setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda