Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilararg merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata. (2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan mengubah warna, bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahka-n, mengambil, menghancurkan atau memusnalkan daya tarik Desa wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik daya tarik Desa Wisata.
Koreksi Anda