Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pengelola Desa Wisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati nilai-nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat;
Halaman 17 dari 34 hlm
b. memberikan informasi ]-ang akurat dan bertanggung lawab;
c. memberikan pelayanan yang sesuai standar dan tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamalal, keramahan, keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e. mengembangkal kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi setempat, atau usaha lain;
f. memberikan kesempatan kepada tenaga keda lokal dan men gu tamakan penggunaar produ k lokal;
g. menjaga citra baik Desa Wisata secara bertanggung jawab;
h. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
i. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata; dan
j. mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan Desa Wisata sebagai Pendapatar Asli Desa untuk pembangunan dan pengembangan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa.
Baglan I(eempat Larangan
Koreksi Anda
