Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SeLiap pengusaha pariwisata desa berkewajiban: a. menjaga dan menghormati nilai-nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang sesuai standar darr tidak diskriminatif, d. memberikan kenyamanan, keramahan, keamaaan, dan keselamatan wisatawan; e. mengasuransikal usaha pariwisata yang beresiko tinggi dan memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan; L mengembangkar kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi setempat, dan/atau usaha skala besar; g. memberikar kesempatar kepada tenaga kela lokal dan mengutamakan penggunaan produk lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kela melalui pendidikan da-n pelatihan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan sarana dan prasarana Desa Wisata, serta program pemberdayaan masya.rakat; j. memelihara kelestarian lingkungan alam dal budaya; k. menjaga citra baik kegiatan usaha pariwisata desa secara bertanggung jawab; dan I menerapkan stardar usaha pa-riwisata desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda