Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa berkewajiban :
a. mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata;
b. memelihara ketentraman dal keterLiban da-lam penyelenggaraan Desa Wisata;
c. menjalin dan mendorong kerja sama serta koordinasi dengar seluruh pemangku kepentingan Desa Wisata;
d. menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa secara musyawarah dan kekeluargaan;
e. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
f. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa Wisata;
g, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; darr
h. memberikan informasr kepada masyarakat tentang pengembangan Desa Wisata.
Koreksi Anda
