Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa berkewajiban : a. mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata; b. memelihara ketentraman dal keterLiban da-lam penyelenggaraan Desa Wisata; c. menjalin dan mendorong kerja sama serta koordinasi dengar seluruh pemangku kepentingan Desa Wisata; d. menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa secara musyawarah dan kekeluargaan; e. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; f. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa Wisata; g, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; darr h. memberikan informasr kepada masyarakat tentang pengembangan Desa Wisata.
Koreksi Anda