Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
e. membina dan melestarikan nilai sosial, budaya, dan lingkungan alam setempat; f, memberdayakan masyaraJ<at setempat da-lam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat; g. mengembangkan perekonomian masyarakatmelalui perluasan kesempatan usaha dar ke5a di bidang pariwisata desa; h. menjalin darl mendorong kerja sama serta koordinasi dengan seluruh pema-ngku kepentingal pariwisata desa; i. mendorong kemitraal usaha pariwisata desa; 1. menyelesaikal perselisihan usaha pariwisata desa secara musyawarah dan kekeluargaan; k. memberikan kemudahan regulasi dan pendampingan bagi pembangunan dan pengembargan Desa Wisata; I. mempromosikan produk khas dan potensi daya tarik Desa Wisata; dan m. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan Desa Wisata dalam mencegah darl menanggularlgi dampak negatif . (2)Dalam melal<sanal<an kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintal: Desa, Pengelola Desa Wisata, dan/atau pihak swasta, akademisi, dan media.
Koreksi Anda