Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi pariE'isata desa, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim .yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepasLiar hukum;
c. memberikan pengakuan atas kepemilikal masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestarian tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pari\r,isata;
d. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset-aset yang menjadi daya tarik w-isata desa dan aset potensial;
Halaman 15 dari 34 hlrn
Koreksi Anda
