Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap wisata\tr ar /pen gunj ung Desa Wisata berhak: a. memperoleh informasi yang akurat mengenai daya Tarik Desa Wisata; b. memperoleh pelayanan wisata yang berkualitas; dan c. memperoleh perlindungan kenyamanan dan keamanan. Setiap pengusaha pariwisata desa berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sarna dalam berusaha di bidang usaha pariwisata desa; dan b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan . Pagal 31 Setiap pengelola Desa wisata berhak: a. mendapatkan informasi yang lengkap dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata; dart b. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundal g- undangan. Baglan Ketlga KewaJiban
Koreksi Anda