Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat Desa wisata berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Desa Wisata;
Halaman 14 dari 34 hlm.
b. melakukan kegiatan usaha pari\ isata desa, baik secara indi\.idu atau kelompok keia; dan
c. memperoleh manfaat sebagai akibat ditetapkannya Desa Wisata.
Koreksi Anda
