Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota masyarakat Desa wisata berhak: a. memperoleh kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Desa Wisata; Halaman 14 dari 34 hlm. b. melakukan kegiatan usaha pari\ isata desa, baik secara indi\.idu atau kelompok keia; dan c. memperoleh manfaat sebagai akibat ditetapkannya Desa Wisata.
Koreksi Anda