Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 meliputi:
a. menyusun dan menetapkar Rencana Detail Pembargunan DarI Pengembargar Desa Wisata;
b. MENETAPKAN Desa Wisata dengan Keputusan Wali Kota;
c. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Desa Wisata;
d. memfasilitasi dan melakukan promosi Desa Wisata dar produk pariwisata desa;
e. memfasilitasi pengembangan daya tarik Desa Wisata;
Halaman 13 dai 34 h1m.
Pasal24 Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa berwenang mengatur dan mengelola urusan pembangunan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f- menyelenggarakal pelatihan dan penelitian kepariwisataan daerah;
g. memelihara dan melestarikan daya tarik Desa Wisata;
h. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadaJ wisata; dan i mengalokasikan anggaran pembangunan Desa Wisata
(2) Kewena-ngan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 meliputi:
a. mengusulkan Rencana Detail Pembangunan Dan Pen gembangan Desa Wisata;
b. mengusulkan Desa Wisata kepada Pemerintah Daerah;
c. mengatur penyelenggaraan dafl pengelolaan Desa Wisata;
d. memfasilitasi dan melakukan promosi Desa Wisata dan produk pari*.isata desa;
e. memfasilitasi pengembangan daya tarik Desa Wisata;
f. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariw isataan desa;
g memelihara dan melestarikan daya tarik Desa Wisata;
h. menyelenggaralar-r bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
i. mengalokasikan anggaran pembangunan Desa Wisata Baglan Kodua Hak
Koreksi Anda
