Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 meliputi: a. menyusun dan menetapkar Rencana Detail Pembargunan DarI Pengembargar Desa Wisata; b. MENETAPKAN Desa Wisata dengan Keputusan Wali Kota; c. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Desa Wisata; d. memfasilitasi dan melakukan promosi Desa Wisata dar produk pariwisata desa; e. memfasilitasi pengembangan daya tarik Desa Wisata; Halaman 13 dai 34 h1m. Pasal24 Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa berwenang mengatur dan mengelola urusan pembangunan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f- menyelenggarakal pelatihan dan penelitian kepariwisataan daerah; g. memelihara dan melestarikan daya tarik Desa Wisata; h. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadaJ wisata; dan i mengalokasikan anggaran pembangunan Desa Wisata (2) Kewena-ngan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 meliputi: a. mengusulkan Rencana Detail Pembangunan Dan Pen gembangan Desa Wisata; b. mengusulkan Desa Wisata kepada Pemerintah Daerah; c. mengatur penyelenggaraan dafl pengelolaan Desa Wisata; d. memfasilitasi dan melakukan promosi Desa Wisata dan produk pari*.isata desa; e. memfasilitasi pengembangan daya tarik Desa Wisata; f. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariw isataan desa; g memelihara dan melestarikan daya tarik Desa Wisata; h. menyelenggaralar-r bimbingan masyarakat sadar wisata; dan i. mengalokasikan anggaran pembangunan Desa Wisata Baglan Kodua Hak
Koreksi Anda