Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Orgaaisasi yang dimaksud dapat berupa organisasi pemerintah atau non pemerintah. Ayat (2) Cukup jelas. Halaman 33 dari 34 h1m.
Koreksi Anda