Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Huruf a Cukup jetas.
Huruf b Memperoleh pelayanan wisata yang berkuatitas yaitu suatu cara yang dilakukar oleh individu/seseorang di dalarn memenuhi kebutuhan wisatawan dengan mencurahkarr segenap kemampuan, perasaan dan keterampilan yang dimilikinya sehingga tercapai kepuasar wisatawan.
Kua.litas layanan dapat meliputi 5 (lima) indikator, yaitu kenampakan fisik, terukur, daya tanggap, jaminan, dan empati.
Huruf c Cukup jelas.
Pasat 30 Cukup jelas
Koreksi Anda
