Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan 'usaha penyediaan akomodasi" adatah usaha yang menyedial{an pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaal akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan, karavan, dan Halaman 30 dari 3,1 hlm dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau menga-lihkan air di wilayah Desa Wisata- Pengolahan limbah adalah proses penghilangan sisa produksi yang tidak bem ai dari air limbah atau limbah rumah tangga di kawasan Desa Wisata.
Fasilitas telekomunikasi adalah penyedraal teknologi yang berhubungal dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpangan, penyebarar, dan penyajia:r informasi.
Hurul c Cukup jelas.
Huruf d Cukupjelas.
Huruf e Cukupjelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko (kemungkinal kejadiaa yang merugika-n) akibat bencana yang terjadi
akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimal<sud dengan 'usaha jasa transportasi wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan wisata, bukan arrgkutan transportasi umum.
Huruf g Cukup jelas Huruf h Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, peialanan insenLif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan parnerar dalam ralgka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasiona.L Huruf 1 Yang dimaksud dengan nusaha jasa pramuwisata' adalah usaha yarg menyediakan dal/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalalan wisata.
Hurufj Cukupjelas Huruf k Cukup jelas Humf I Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan pariwisata" adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakal, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitial, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
Huruf m Cukup jelas Ayar l2l Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
HalaInan 31 dari 34 hlm.
Koreksi Anda
