Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Ayat ( 1) Cukup jetas, Ayat (2) Yang dimaksud memiliki legalitas adalah memiliki izirr yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijaLankan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
