Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dal nilai berupa keanekaragaman kekayaal alarn, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sarana atau tujuan kunjungan wisatawan.
Kondisi geografis adalal suatu keadaan alam yang terjadi pada permukaan bumi di wilayah desa wisata- Daya dukung kepariwisataan adalah kemampuan suatu desa wisata untuk mene.ima wisatawan.
Huruf b lnfrastruktur transportasi adalah Jaringan jalan raya termasuk jembatan, terowongan, dan infrastruktur pendukungnya seperti lampu ja-lan, rainbu lalu lintas, trotoar, dan sebagainya.
Fasilitas listrik adalah jaringan tenaga listrik, temasuk pembangkit listrik dan jarirlgarr kabel listril<.
Drainase adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah perrnukaar dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat dilakukan Haldmar 29 da 34 hlm.
Koreksi Anda
