Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Kawasan Desa Wisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah Daerah yang ditetapkar dengan Keputusar Wali Kota. at 12) Cukup jelas.
Koreksi Anda