Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Kawasan Desa Wisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah Daerah yang ditetapkar dengan Keputusar Wali Kota.
at 12) Cukup jelas.
Koreksi Anda
