Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Humf c Cukup jelas Huruf d Maksud memiliki kelembagaan pengelolaa:r adalah suatu integasi antara Pemerintah Desa, organisasi, pelaku wisata, peraturan, dan teknis pelaksanaan, yarrg berlangsung secara terus menerus agar tujuan Desa Wisata dapat tercapai. Halaman 27 dari 34 hlm. Humf c Cukup jelas Huruf e Maksud memiliki fas.ilitas dan sarana prasarana untuk mendukung kegiatan wisata adalah fasilitas penunjang akan membantu untuk memudahkan kegiatan pariwisata yang dilakukan oleh wisatawar di lingkungan Desa Wisata. Huruf I Maksud memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisatawan adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh Desa Wisata, yang dapat menarik w-isatawan untuk berkunjung. Pasal 1 1 Huruf a Cukup jelas Huruf b Lanskap Desa Wisata adalah tata ruang desa wisata. Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud pariwisata berlandaskan agrowisata dan kealekaragaman hayati adalah pariwisata yang memanfaatkan usaha pertanian (agro) sebagai objek wisata.
Koreksi Anda