Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jetas Halaman 26 dari 34 hlm
Huruf d Fasilitas penunjalg Desa Wisata adalah semua sarana dan prasarana yang tersedia dan menunjalg Desa Wisata.
Contohnya aksesibiltas, akomodasi, pemanduan, dan lain sebagainya.
Pasa.l 9 Huruf a Desa Wisata berbasis sumber daya a.lam yaitu Desa Wisata yang menjadikan kondisi alam sebagai daya tarik wisata utama. Contohnya pegunungan, sumber mata air, sungai, air telun, kawasan hutan, dar berbagai bentuk bentang alarn yang unik lainnya.
Huruf b Desa Wisata berbasis sumber daya budaya lokal yaitu Desa Wisata yang menjadikal keunikan adat tradisi dart kehidupan kesehariar masyarakat menjadi daya tarik wisata utama seperti aktivitas mata pencaharian, religi maupun bentuk aktifitas lainnya.
Huruf c Desa Wisata buatan/kealif yaitu Desa Wisata yang menjadikan keunikan aktifrtas ekonomi kreatif dari kegiatan industri rumah tangga masyarakat lokal, baik berupa kerajinan, maupun aktihtas kreatif lainnya yalg menjadi daya tarik wisata utama.
Huruf d Desa Wisata berbasis kombinasi merupakal Desa Wisata yang mengkombinasitan antara satu atau lebih daya Tarik wisata yang dimiliki seperli alam, budaya, dan kreatif.
Koreksi Anda
