Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah diundangkan, ini mulai berlaku pada targgal Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l€mbaran Daerah Kota Batu. Ditetapkan di Batu pada tanegal I Jdr 2021 Diundangkan di Batu pada tanggal I Jrr\ 2021 SEKRETARIS DAERAII KOTA BATU, ZADIM EF.FISIENSI WAI,I KOTA BATU DEWANTI RUMPOKO LEMBARAN DAERAH KorA BATU TAHUN 2o2l NoMoR l/€ NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA IATU NOMON 75. I /TO21 Halaman 23 dari 34 hlm. I PEI{JELASA.IT ATAS PERATI'RAN DAERAII KOTA BATU NOMOR I TAHI'N 2021 lEITTAITG DESA WISATA UMUI[ Ragam potensi bidang seni, budaya, dan kondisi alam yang dimiliki desa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, merupal<arr sumber daya dan modal utama pembangunan dan pengembargan kepariwisataan daerah untuk peningkatan kesejahteraan darl kemakmuran rakyat. Kepariwisataan di Desa dewasa ini mengalarni perkembargan sejalal dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggali potensi kepari\.isataan yang ada di Desa. Potensi sumber daya da:r modal pariwisata tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraal pariwisata alternatif. Pembalgunan dan pengembangan Desa Wisata merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi destinasi pafiwisata maupun pemerataan usaha pariwisata daerah- Desa wisata umumnya merupakan kawasar pedesaar yang memiliki beberapa karakteristik khusus yalg layak untuk menjadi tujuan wisata. Desa Wisata dibentuk dengan berpegang pada asas gotong royong, kekeluargaan, edukasi, partisipatif, kemandiriar, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Dalam rargka pengelolaan Desa Wisata maka masyarakat harus diberi peluang untuk berperan serta, baik sebagai pelaku usaha kepariwisataar maupun daLam rangka ikut mengawasi pelaksalaan pengelolaan Desa Wisata. Melalui pembalgunan dan pengembangan Desa Wrsata, maka upaya untuk meningkatkal percepatan pembangunal desa, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraar masyarakat desa, akan semakin menyadarkan masyarakat desa membangun kemandirial dalam pengentasal kemiskinan dan pembangunan desa yang berkelanju tan, Kota Batu sebagai daerah yang memiliki komitmen membangun desa wisata yarg menyeluruh, perlu menciptakan iklim yang kondusif dalam rarlgka memenuhi tuntutan perkembangan lingkungan sfategis wilayah pedesaan. Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut di atas, maka Pemerintah Kota Batu memandang perlu untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam penyelenggaraan Desa wisata, dengan MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Desa Wisata-
Koreksi Anda