Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. (2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidat mematuhi teguran tersebut maka, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan. P^Bal 47 (1) Setiap Pengusaha Pariwisata Desa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dar c. pembekuan sementara kegiatan usaha. d. pencabutan ijin usaha. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimalsud pada ayat [2) huruf a dikenal<an kepada pengusaha pating banyak 3 (tiga) kali. (4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha setragaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakar kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi pembekuan sementara kegat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenaka-n kepada pengusala yalg tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). {6) Sanksi Pencabutan Ijin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Halaman 21 da-ri 34 hlm... Pa.al 48 (1) Setiap Pengelola Desa Wisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud datam Pasal 37 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) berupa: a- teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dar c. penghentian sementara kegiatan usaha. (3) Teguran tertulis sebagaimana dima.ksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengelola paling banyak 3 (tiga) ka.li (4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenalan kepada pengelola yalg tidal< mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada pengelola yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (l) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bular atau denda paling banyak Rp50.000.0OO,OO (lima puluh juta rupiah), (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. {3) Tindak pidana selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Lingkungan, UNDANG-UNDANG Cagar Budaya, dan UNDANG-UNDANG terkait lainnya.
Koreksi Anda