Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalarn pembanguna! dan pengembangan Desa Wisata, pengelola dapat metakukan Keia sama dengan pihak lain melalui Pemerintah Desa. (2) Kerla sama lintas pemerintal daerah dilakukar oleh penSelola Desa wisata melalui Pemerintah Daerah. (3) Keda sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darl ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangal. Halaman lg dari 34 hlm BAB Xl/ KERJA SAMA (a) Ke{a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukarr dengan: a. Kementerian/l€mbaga; b. Pemerintah Daeral lain; c. Pemerintah Desa lain, dan/atau d. pihak ketiga. (5) Bentuk ke{a sama yang dilak-ukan dalam pembangunan dan pengembangan Desa Wisata dapat berupa: a. bantuan pendidikan dan pelati}lan; b. baltuan sarana dan prasarana; c. sistem informasi; d. pengembalgan produk pariwisata; e promosi dan pemasaran; darr f. kerla sama lainnl'a. Paaal 43 (1) Wali Kota melakukan pembinaan dar pengawasan terhadap penyelenggaraan Desa Wisata. (2) Kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didetegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepariwisataan . (3) Mekalisme atau tata cara pembinaan dan pengawasar sebagaimara dimaksud pada ayat (I) diatur lebih larjut dalam Peraturan wali Kota.
Koreksi Anda