Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelen araan promosi Desa Wisata. (2) Penyelenggaraan kegiatan promosi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian integral dari kegiatan promosi pariwisata Daerah- (3) Dalam penyelenggaraan promosi Desa Wisata, Pemerintah Daerah melibatkan Badan Promosi Pariwisata Daerah. (4) Dalam penyelenggaraan promosi Desa Wisata, pengelola Desa Wisata dapat melalukan jejaring wisata dengan pengelola aktivitas wisata yang lain. Penyelenggaraan promosi Desa Wisata mempunyai tuJuan meningkatkan citra Desa Wisata dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawar. BAA XI KEWEI{AI|GA.IT, IIAX, KEUIAJIBAI{, DAN LARAITGAI{
Koreksi Anda