Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Usaha pariwisata di Desa Wisata meliputi: a. jasa makanan dan rninuman; b. penyediaan alomodasi, c. penyelenggaraan kegiatan hiburan dar rekreasi; d. daya tarik wisata; e. kawasan pari sata; f. jasa trarsportasi wisata; g. jasa peljalanan wisata; h. penyelenggaraan pertemuan, pelalalan insentif, konferensi, dan pameran; (1) Wali Kota MENETAPKAN Desa Wisata dengan memperhatikan hasil penilaial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) (2) Desa Wisata ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan, penilaian, dan penetapan Desa Wisata diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Halaman 1I da.i 34 hlm... i. jasa prarnuwisata; j. wisata lirta; k. jasa informasi pariwisata; L jasa konsultan pariwisata; dan m. spa. (2) Jenis usaha pariwisata Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan tradisi dan kearifan lokal masyarakat Desa Wisata.
Koreksi Anda