Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan penilaian kelayakan atas usularr Desa Wisata (2) Penilaian kelayakan sebagai Desa wisata meliputi: a. daya tarik wisata, kondisi geografis, dan daya dukung kepariwisataan; b. ketersediaar inlrastruktur tra.nsportasi, fasilitas listrik, air bersih, drainase, pengolahan limbah, dart fasilitas telekomunikasr; c. perkembangan jumlah pengunjung Desa Wisata; Hslaman l0 dari 34 hlm. d. kelembagaan pengelola Desa Wisata; e. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan f. kelaya-kan mitigasi bencana
Koreksi Anda