Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusutan Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf a dapat d akukan oleh kelompok/penggiat pariwisata, Badan Usaha Milik Desa, atau perseorangan melalui kepala desa. (2) Kepala Desa mengajukan peEnohonan penetapan Desa Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. (3) Pengajuan permohonan sebagaimala dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen pendukung berupa: a. data profil calon desa wisata; b. potensi pariwisata ya-ng akan dikembangkar; c. data potensi kunjungan Desa Wisata; d. kelembagaan pengelola calon Desa Wisata; e. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan f. data potensi kerawanan dan mitigasi bencana.
Koreksi Anda