Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori pemban nan dan pengembangan Desa Wisata adalahl a. rintisan; b. berkembang; c. maju; dan d. mardiri (2) Kriteria pembangunan darr pengembangan Desa Wisata rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. masih berupa potensi yang dapat dikembaagkan untuk menjadi destinasi pariwisata; b. pengembangar sarana prasar€ura pariwisata masih terbatas; c. belum ada/masih sedikit sekali wisatawan yang berkunjung dan berasal dari masyarakat sekitar; d. kesadaran masyarakat terhadap potensi pariwisata belum tumbuh; e. sangat diperlukan pendampingan dari Pemerintah, Pemerintal Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga non Pemerintah; f. memanfaatkan dana desa untuk pengembangan Desa Wisata; dan g. pengelolaan Desa Wisata masih bersifat lokal desa. (3) Kriteria pembangunan dan pengembangan Desa Wisata berkembang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. suda-h mulai dikenal dan dikunjungi, masyarakat sekitar dan pengunjung dari luar daerah; b. sudah terdapat pengembangan sarana prasarEma dan fasilitas pariwisata; c. sudah mulai tercipta lapangan pekerjaar dal aktivitas ekonomi bagi masyarakat; d. kesadaran masyarakat terhadap potensi pariwisata sudah mulai tumbuh: Halaman 8 da,ri 34 h1m e. masih memerlukan pendarnpingan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daeral, dan/atau lembaga non Pemerintah; f. memanfaatkan dana desa untuk pengembangan Desa Wisata; dan g. kriteria Desa Wisata sudah mempunyai sistem pengelolaan yang berdampak pada pendapatan asli desa. (4) frriteria pembangunan dan pengembangan Desa Wisata maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. masyarakat sudah sepenuhnya sadar akan potensi pariwisata termasuk pengembangannya; b. sudah menjadi destinasi pariwisata yang dikenal dan banyak dikunjungi oleh u.isatawan, termasuk wisatawan mancanegara; c. sarana prasarara dar fasilitas pariwisata sudah memadai; d. masyarakat sudah berkemampuan untuk mengelola usaha pariwisata melalui badan,/lembaga/organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan; e. masyarakat sudah berkemampuan memanfaatkar dana desa untuk pengembargan Desa wisata; dan f. sistem pengelolaan Desa Wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masya-rakat di desa dan pendapatan asli desa. (5) Kriteria pembangunan dan pengembangan Desa Wisata mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. masyarakat sudah memberikan inovasi dalam pengembangar potensi pariwisata desa menjadi unit kewirausalraan yang maldiri; b. sudah menjadi destinasi pariwisata yang dikenal oleh mancanegara dan sudah menerapkan konsep keberlanjutan yarg dial{ui oleh dunia; c. sarara dar prasarana sudah mengikuti standar intemasional minimal ASEAN; d. pengelolaan Desa wisata sudah dilakukan secara kolaboratif antar pemangku kepentingal sudah bedalan baik; e. dana desa menjadi bagian penting dalam pengembalgar inovasi produk w-isata di Desa Wisata; dan f. desa sudah mampu memarfaatl<an digitalisasi sebagai bentuk prcmosi mandiri. Halaman 9 dari 34 hlm.
Koreksi Anda