Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Kategori pemban nan dan pengembangan Desa Wisata adalahl
a. rintisan;
b. berkembang;
c. maju; dan
d. mardiri
(2) Kriteria pembangunan darr pengembangan Desa Wisata rintisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. masih berupa potensi yang dapat dikembaagkan untuk menjadi destinasi pariwisata;
b. pengembangar sarana prasar€ura pariwisata masih terbatas;
c. belum ada/masih sedikit sekali wisatawan yang berkunjung dan berasal dari masyarakat sekitar;
d. kesadaran masyarakat terhadap potensi pariwisata belum tumbuh;
e. sangat diperlukan pendampingan dari Pemerintah, Pemerintal Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga non Pemerintah;
f. memanfaatkan dana desa untuk pengembangan Desa Wisata; dan
g. pengelolaan Desa Wisata masih bersifat lokal desa.
(3) Kriteria pembangunan dan pengembangan Desa Wisata berkembang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. suda-h mulai dikenal dan dikunjungi, masyarakat sekitar dan pengunjung dari luar daerah;
b. sudah terdapat pengembangan sarana prasarEma dan fasilitas pariwisata;
c. sudah mulai tercipta lapangan pekerjaar dal aktivitas ekonomi bagi masyarakat;
d. kesadaran masyarakat terhadap potensi pariwisata sudah mulai tumbuh:
Halaman 8 da,ri 34 h1m
e. masih memerlukan pendarnpingan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daeral, dan/atau lembaga non Pemerintah;
f. memanfaatkan dana desa untuk pengembangan Desa Wisata; dan
g. kriteria Desa Wisata sudah mempunyai sistem pengelolaan yang berdampak pada pendapatan asli desa.
(4) frriteria pembangunan dan pengembangan Desa Wisata maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. masyarakat sudah sepenuhnya sadar akan potensi pariwisata termasuk pengembangannya;
b. sudah menjadi destinasi pariwisata yang dikenal dan banyak dikunjungi oleh u.isatawan, termasuk wisatawan mancanegara;
c. sarana prasarara dar fasilitas pariwisata sudah memadai;
d. masyarakat sudah berkemampuan untuk mengelola usaha pariwisata melalui badan,/lembaga/organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan;
e. masyarakat sudah berkemampuan memanfaatkar dana desa untuk pengembargan Desa wisata; dan
f. sistem pengelolaan Desa Wisata yang berdampak pada peningkatan ekonomi masya-rakat di desa dan pendapatan asli desa.
(5) Kriteria pembangunan dan pengembangan Desa Wisata mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. masyarakat sudah memberikan inovasi dalam pengembangar potensi pariwisata desa menjadi unit kewirausalraan yang maldiri;
b. sudah menjadi destinasi pariwisata yang dikenal oleh mancanegara dan sudah menerapkan konsep keberlanjutan yarg dial{ui oleh dunia;
c. sarara dar prasarana sudah mengikuti standar intemasional minimal ASEAN;
d. pengelolaan Desa wisata sudah dilakukan secara kolaboratif antar pemangku kepentingal sudah bedalan baik;
e. dana desa menjadi bagian penting dalam pengembalgar inovasi produk w-isata di Desa Wisata; dan
f. desa sudah mampu memarfaatl<an digitalisasi sebagai bentuk prcmosi mandiri.
Halaman 9 dari 34 hlm.
Koreksi Anda
