Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan Desa Wisata dapat melibatkan badan/lembaga/organisasi yang bergerak di bidang kepariwisataan yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Desa dan dikomunikasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Koreksi Anda
