Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Desa ya-ng dapat dikembangkan sebagai Desa Wisata adalah: a. memiliki potensi daya tarik wisata; b. memiliki kom unitas/ penggiat pa-riwisata; c. memiliki sumber daya manusia yang dapat terlibat dalam aktivitas pengembangan Desa wisata; d. memiliki kelembagaal pengelolaan; e . memiliki fasilitas dan s.rrErna prasarana untuk mendukung kegiatan wisata; dan f. memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar u.isatawan.
Koreksi Anda