Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa wisata diselenggarakan dengan prinsip:
a. melibatkan dan memberdayakan masyarakat Desa;
b. memanfaatkan kearifan loka.l, sarana dan prasarana masyarakat Desa;
c. mengembalgkan produk/jasa wisata desa;
d. memanfaatl<an teknologi informasi;
e, menjalin hubungan timbal balik antara wisatawan dan masyarakat Desa;
f. menjalin sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; dan
g. menjamin kelestarian alam, nilai nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat.
Halaman 6 dari 34 hlm...
Koreksi Anda
