Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Desa wisata diselenggarakan dengan prinsip: a. melibatkan dan memberdayakan masyarakat Desa; b. memanfaatkan kearifan loka.l, sarana dan prasarana masyarakat Desa; c. mengembalgkan produk/jasa wisata desa; d. memanfaatl<an teknologi informasi; e, menjalin hubungan timbal balik antara wisatawan dan masyarakat Desa; f. menjalin sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; dan g. menjamin kelestarian alam, nilai nilai budaya lokal, norma, dan adat istiadat. Halaman 6 dari 34 hlm...
Koreksi Anda