Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DESA WISATA
Teks Saat Ini
Desa wisata berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi pa-riwisata dan terciptanya sapta pesona di desanya bagi pemenuhal kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan yang mengintegrasikan potensi kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia sesuai dengan perencanaan Pembangunan Daerah.
Baglan Ketlga Tujuan
Koreksi Anda
