Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan… Peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia Pariwisata di lingkungan Pemerintah, masyarakat dan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b adalah : a. peningkatan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Pemerintah daerah melalui pendidikan dan pelatihan Kepariwisataan; b. peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata di lingkungan Industri Pariwisata melalui standarisasi dan sertifikasi serta pelatihan untuk masyarakat dan swasta pengelola wisata; c. peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan kepariwisataan melalui akreditasi; dan d. peningkatan kualitas tenaga pendidik kepariwisataan.
Koreksi Anda