Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Peningkatan manajemen dan pelayanan bisnis pariwisata yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. peningkatan kredibilitas bisnis Pariwisata melalui reformasi sistem pendaftaran usaha dan perpajakan;
b. peningkatan kredibilitas bisnis Pariwisata melalui penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata;
c. memperbanyak pengembangan workshop pada masing-masing wisata minat khusus seperti Kampung Tematik dan Pendulangan Intan Pumpung; dan
d. pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Koreksi Anda
