Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan manajemen dan pelayanan bisnis pariwisata yang berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. peningkatan kredibilitas bisnis Pariwisata melalui reformasi sistem pendaftaran usaha dan perpajakan; b. peningkatan kredibilitas bisnis Pariwisata melalui penerapan standarisasi dan sertifikasi usaha pariwisata; c. memperbanyak pengembangan workshop pada masing-masing wisata minat khusus seperti Kampung Tematik dan Pendulangan Intan Pumpung; dan d. pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Koreksi Anda