Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Peningkatan daya saing produk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan strategi sebagai berikut :
a. peningkatan kualitas produk industri wisata dengan pemberdayaan masyarakat secara terpadu;
b. memaksimalkan pelayanan di bidang jasa transportasi, akomodasi dan informasi;
c. memaksimalkan keragaman produk usaha pariwisata khususnya dalam bidang makanan dan kerajinan;
d. meningkatkan pengemasan produk wisata khususnya produk makanan dan kerajinan sehingga menarik sebagai oleh-oleh khas daerah; dan
e. memperkuat identitas industri kreatif untuk dikembangkan sebagai Daya Tarik Wisata kreatif.
Koreksi Anda
