Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan promosi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; b. menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata Kalimantan Selatan dan Badan Promosi Pariwisata Daerah; c. memperbanyak iklan dan informasi Kepariwisataan melalui media cetak dan elektronik serta media sosial; d. mengoptimalkan kalender event Daerah sebagai promosi Wisata; e. memperbanyak event Daerah guna menarik Wisatawan lokal maupun nasional; dan f. mengkoneksikan kegiatan Event Daerah dengan Objek Wisata.
Koreksi Anda