Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan kemitraan pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. mengembangkan pemasaran terpadu dengan bidang lain, khususnya perdagangan dan investasi; dan
b. mengembangkan pemasaran terpadu dengan Kabupaten/ Kota dalam wilayah Kalimantan Selatan dan regional Kalimantan.
Koreksi Anda
