Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan kemitraan pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. mengembangkan pemasaran terpadu dengan bidang lain, khususnya perdagangan dan investasi; dan b. mengembangkan pemasaran terpadu dengan Kabupaten/ Kota dalam wilayah Kalimantan Selatan dan regional Kalimantan.
Koreksi Anda