Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan Citra Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. pembangunan lanskap objek yang mencirikan identitas budaya Daerah;
b. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku Industri Pariwisata tentang karakteristik, kebutuhan dan preferensi pasar Pariwisata utama dan potensial agar dapat memberikan pengalaman dan kesan yang baik kepada Wisatawan; dan
c. mengembangkan kerja sama dengan komunitas kreatif, seni, budaya, sejarah, serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan program pemasaran.
Koreksi Anda
