Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan dengan strategi sebagai berikut: a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan melalui media cetak dan elektronik dan web; b. meningkatkan akselerasi pembangunan atraksi Objek Wisata untuk meningkatkan segmentasi pasar Wisatawan; dan c. mengembangkan promosi berbasis media sosial untuk menarik minat Wisatawan milenial.
Koreksi Anda