Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dan peningkatan investasi Pariwisata terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, dilakukan dengan strategi sebagai berikut : a. melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang Pariwisata; b. melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan; c. menyediakan informasi peluang investasi di destinasi Pariwisata; d. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait; e. mempercepat jangka waktu dan mempermudah pengurusan pembebasan lahan; dan f. mempermudah penyediaan tenaga kerja bagi investasi. Paragraf 2…
Koreksi Anda