Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pengembangan dan peningkatan investasi Pariwisata terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang Pariwisata;
b. melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan;
c. menyediakan informasi peluang investasi di destinasi Pariwisata;
d. meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait;
e. mempercepat jangka waktu dan mempermudah pengurusan pembebasan lahan; dan
f. mempermudah penyediaan tenaga kerja bagi investasi.
Paragraf 2…
Koreksi Anda
