Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah di tingkat lokal untuk mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat melalui Pariwisata;
c. mengembangkan dan meningkatkan potensi sumber daya lokal melalui Wisata khusus kampung tematik;
d. meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk Wisata di Destinasi Pariwisata pada Wisata khusus kampung tematik;
e. memaksimalkan pemasaran hasil industri lokal melalui pembuatan workshop dan toko souvenir pada Objek Wisata Khusus;
f. memaksimalkan pemasaran hasil industri lokal dengan berbagai media cetak maupun elektronik;
g. peningkatan keamanan hak cipta bagi produk usaha masyarakat lokal;
h. peningkatan perkembangan produk sesuai permintaan pasar.
Koreksi Anda
