Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pembangunan aksesibilitas dan transportasi terpadu berbasis lingkungan yang menghubungkan kawasan Pariwisata dan destinasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dengan strategi sebagai berikut:
a. pembangunan jalan/ akses penghubung antar masing-masing PDP;
b. perbaikan perkerasan jalan pada objek wisata Alam meliputi :
1. Danau Seran;
2. Danau…
2. Danau Caramin;
3. Danau Galuh;
4. Danau Biru;
5. Taman Kehati;
6. Bukit Lentera; dan
7. wisata minat khusus diantaranya Pendulangan Intan Pumpung.
c. peningkatan kenyamanan dan kemudahan akses Wisatawan menuju Objek Wisata dengan membuat jalur paket Wisata;
d. penambahan moda trasnportasi umum dan khusus;
e. peningkatan kemudahan akses terhadap berbagai jenis moda transportasi;
f. mengembangkan dan meningkatkan kemudahan reservasi dan informasi moda transportasi dengan kerjasama melalui biro perjalanan;
g. pembuatan dan pemaksimalan prasarana penunjuk arah atau informasi lokasi Objek Wisata; dan
h. membuat kajian Perencanaan Sistem Transportasi Terpadu.
Koreksi Anda
