Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan aksesibilitas dan transportasi terpadu berbasis lingkungan yang menghubungkan kawasan Pariwisata dan destinasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dengan strategi sebagai berikut: a. pembangunan jalan/ akses penghubung antar masing-masing PDP; b. perbaikan perkerasan jalan pada objek wisata Alam meliputi : 1. Danau Seran; 2. Danau… 2. Danau Caramin; 3. Danau Galuh; 4. Danau Biru; 5. Taman Kehati; 6. Bukit Lentera; dan 7. wisata minat khusus diantaranya Pendulangan Intan Pumpung. c. peningkatan kenyamanan dan kemudahan akses Wisatawan menuju Objek Wisata dengan membuat jalur paket Wisata; d. penambahan moda trasnportasi umum dan khusus; e. peningkatan kemudahan akses terhadap berbagai jenis moda transportasi; f. mengembangkan dan meningkatkan kemudahan reservasi dan informasi moda transportasi dengan kerjasama melalui biro perjalanan; g. pembuatan dan pemaksimalan prasarana penunjuk arah atau informasi lokasi Objek Wisata; dan h. membuat kajian Perencanaan Sistem Transportasi Terpadu.
Koreksi Anda