Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan sarana Prasarana Umum, Fasilitas Umum penunjang Pariwisata dalam mendukung pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. mendorong pemberian insentif untuk pengembangan sarana prasarana umum penunjang Pariwisata seperti Terminal, Bandara, Kesehatan, Utilitas Air, Limbah dan Listrik, perhotelan, rumah makan dan biro perjalanan;
b. menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta dalam Pembangunan sarana prasarana Pariwisata seperti perhotelan, biro perjalanan, rumah makan, tempat hiburan;
c. pembangunan fasilitas penunjang objek wisata, seperti parkir, rumah singgah, Toilet, Mushola;
d. pembangunan sarana penunjang masing-masing Objek Wisata seperti, warung/ restoran, pasar seni dan toko souvenir;
e. membangun fasilitas yang memperhatikan kebutuhan kelompok anak, lanjut usia, wanita hamil, dan berkebutuhan khusus; dan
f. menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan.
Koreksi Anda
