Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan Daya Tarik objek wisata untuk meningkatkan kualitas dan keragaman produk pariwisata kreatif, inovatif dan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
a. mengembangkan…
a. mengembangkan potensi Daya Tarik Wisata baru di Destinasi wisata yang belum berkembang seperti potensi fisik alam dan permukiman masyarakat banjar di kecamatan Cempaka, potensi penduduk perkotaan di Banjarbaru Utara dan Selatan, potensi budaya di Kecamatan Liang Anggang dan Landasan Ulin;
b. mengembangkan Taman Kehati, Kebun Raya Banua, Meek Farm sebagai Kawasan Agrowisata berbasis edukasi;
c. mengembangkan objek wisata Pendulangan Intan Pumpung dan Rumah Pohon sebagai ekowisata berbasis edukasi;
d. mengembangkan Kampung Iwak, Kampung Purun, Kampung Pembuat dan Penjual Jamu Loktabat , Kampung Sayur, Kampung Pelangi dan Kampung Herbal sebagai sentra wisata industri lokal;
e. mengembangkan atraksi wisata, pada objek wisata alam, budaya dan minat khusus;
f. memperkuat upaya pengelolaan potensi Kepariwisataan pada objek wisata alam dan wisata budaya religi;
g. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas Kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata budaya religi;
h. mempertahankan nilai sejarah dan budaya pada bangunan dan monumen bersejarah;
i. mengembangkan jalur Wisata tematik yang menghubungkan kawasan objek Wisata Daerah dengan Kawasan Wisata di sekitarnya; dan
j. pembangunan lanskap objek Wisata alam dan budaya yang mencirikan identitas Pariwisata kreatif berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
