Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan RIPPARDA.
(2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang monitoring dan pengawasan pembangunan.
(3) Pengawasan pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan;
b. pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang kepariwisataan yang mencakup destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan dan sumber daya manusia pariwisata.
(4) Penegakan regulasi dilakukan oleh SKPD yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penegakan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
