Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilakukan melalui pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kesesuaian perencanaan RIPPARDA.
Koreksi Anda