Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilakukan melalui pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kesesuaian perencanaan RIPPARDA.
Koreksi Anda
