Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penciptaan kredibilitas bisnis diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas, meliputi : a. menerapkan standarisasi dan sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal; b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Koreksi Anda