Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata meliputi : a. mengembangkan manajemen atraksi; b. memperbaiki kualitas interpretasi; c. menguatkan kualitas produk wisata; dan d. meningkatkan pengemasan produk wisata. (2) Peningkatan daya saing fasilitas Pariwisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan yang memenuhi standar dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal. (3) Pengembangan… (3) Pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata meliputi : a. mendorong dan meningkatkan standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro; dan c. mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal. (4) Peningkatan daya saing aksesibilitas diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendkung kemudahan perjalanan wisatawan ke destinasi Pariwisata. (5) Pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Koreksi Anda