Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan struktur Industri Pariwisata diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata meliputi : a. meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentukan Industri Pariwisata; b. menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan c. menguatkan mata rantai untuk meningkatkan nilai tambah antara pelaku usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Koreksi Anda