Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan promosi Pariwisata Daerah di Provinsi dan luar Provinsi meliputi : a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi Pariwisata Daerah; b. penguatan fasilitasi, dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap promosi Pariwisata Daerah; dan c. fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda