Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pengembangan kemitraan…
Pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan meliputi peningkatan :
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata; dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Koreksi Anda
